PROSES PENGANGGARAN KEUANGAN NEGARA
PROSES PENGANGGARAN KEUANGAN NEGARA
NAMA ANGGOTA KELOMPOK:
1. GUTUR ALIM PRATAMA (232020100116)
2. LUTHFI AZZAM AMRULLAH (232020100053)
3. RIZAL ARDIANSYAH ROSYADI (232020100036)
4. ERLANGGA KINGGA SUROSTIA (232020100006)
5. RIZAL REINALDY (232020100056)
6. MUHAMMAD ALFIYAN NAJIH (232020100018)
7. AWALIYATUL FUROIDATH (232020100029)
DOSEN PENGAMPU MATA KULIAH:
HENDRA SUKMANA, S.AP, M.KP
PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS BISNIS, HUKUM, DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
2025
PENDAHULUAN
Negara
dalam menjalankan roda pemerintahannya memerlukan uang untuk menjalankan
pemerintahannya. Anggaran ini disalurkan untuk membiayai berbagai kebutuhan
pokok, mulai dari pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, hingga
penyelenggaraan pendidikan. Ketersediaan dana memungkinkan pemerintah menjamin
kelancaran pelayanan publik agar dapat dinikmati oleh seluruh warga negara
secara merata. Dukungan finansial juga sangat diperlukan untuk menunjang
operasional birokrasi serta membiayai gaji aparatur negara yang bertugas
melayani rakyat.
Keuangan
negara dalam penjelasan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah seluruh
kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak
dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak
dan kewajiban yang timbul karena:
- Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah.
- Berada
dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawabanbadan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang
menyertakan modal negara, atauperusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga
berdasarkan perjanjian dengan negara.
Sedangkan
menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang
dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa
barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut. Dalam keuangan negara tidak hanya bagaimana pemerintah
menghasilkan uang dari berbagai macam sumber pendapatan negara, tetapi keuangan
negara juga termasuk pengelolaan, pengalokasian, dan pertanggungjawaban
penggunaan dana tersebut. Seluruh rangkaian proses ini harus dijalankan secara
transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang
dikeluarkan benar-benar efektif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pengelolaan
Keuangan Negara merupakan kegiatan kegiatan perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan negara yang dilakukan
oleh pejabat yang berwenang sesuai kewenangannya yang bertujuan untuk mencapai
tujuan negara yang efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Pengelolaan keuangan negara salah satunya Adalah penganggaran keuangan yang
dilakukan tiap tahunnya.
Anggaran
keuangan negara atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) dalam
pengertian Kemenkeu merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Indonesia
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan
terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu
tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN ini berasal dana yang pemerintah
ambil dari pendapatan negara yang berasal dari berbagai sumber. Seperti pajak,
hibah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penyusunan APBN ini dilakukan
setiap tahunnya berbeda-beda, yang merujuk dari berbagai faktor yang dapat
mempengaruhi penganggaran negara, salah satunya yaitu dinamika politik serta
kondisi perekonomian domestik ataupun global.
Penganggaran
keuangan negara sangat penting dilakukan sebagai pedoman untuk memastikan bahwa
seluruh sumber daya dialokasikan secara efektif demi mencapai tujuan
pembangunan nasional. Proses ini berfungsi sebagai alat kendali utama agar
penggunaan dana publik tetap efisien, tepat sasaran, dan terhindar dari
pemborosan maupun penyimpangan. Dengan demikian, penganggaran yang baik
menjamin terciptanya transparansi serta akuntabilitas pemerintah dalam memenuhi
kewajibannya menyejahterakan rakyat.
1. Konsep
Dasar dan Landasan Hukum
Anggaran
negara adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disusun secara
sistematis dan disetujui oleh lembaga legislatif, berisi daftar terperinci
mengenai estimasi penerimaan dan pengeluaran negara untuk jangka waktu tertentu
(biasanya satu tahun) yang berfungsi sebagai pedoman utama dalam membiayai
pelaksanaan pemerintahan, pembangunan nasional, dan pelayanan publik demi
mencapai tujuan bernegara serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dasar
hukum terkait anggaran belanja negara bisa kita temukan pada Undang-Undang
No 17 tahun 2003. antara lain, Pada pasal 1 ayat 7 ialah bahwa APBN adalah
rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh DPR, Pada pasal
3 ayat 4 bahwa APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan,
alokasi, distribusi dan stabilisasi, Pada pasal 4 bahwa APBN adalah anggaran
belanja meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari hingga 31
Desember, Pada pasal 11 ayat 1 bahwa APBN akan ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang, Selanjutnya pada pasal 11 ayat 2 juga tercantum bahwa APBN
terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
Berdasarkan beberapa poin sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa APBN merupakan anggaran yang disusun sesuai kebutuhan pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun penuh di sebuah negara. Dana anggaran ini berasal dari pendapatan negara yang dikumpulkan dari berbagai sumber, seperti pajak, hibah, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selanjutnya, anggaran tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan yang berkaitan dengan masyarakat sebagai tujuan utama bernegara. Setiap tahun, penyusunan APBN dapat berbeda tergantung pada berbagai faktor, termasuk dinamika politik serta kondisi ekonomi baik di dalam negeri maupun internasional. Secara umum, APBN disusun dengan tujuan memenuhi beberapa fungsi khusus yang meliputi berbagai aspek penting. Berdasarkan Pasal 3 ayat 4 Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 yang telah disebutkan sebelumnya, APBN dijalankan melalui fungsi-fungsi utama.
A. Fungsi
Alokasi (penyediaan barang publik).
Fungsi
alokasi keuangan negara dalam penyediaan barang publik berkaitan dengan
bagaimana pemerintah mengelola dan mendistribusikan dana negara untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat secara luas. Barang publik adalah barang atau layanan yang
tidak dapat disediakan secara memadai oleh sektor swasta karena alasan
efisiensi atau ketidakmampuan pasar untuk menjangkau seluruh masyarakat.
Contohnya adalah infrastruktur jalan, jembatan, layanan kesehatan, pendidikan,
dan keamanan.
Melalui
fungsi alokasi, pemerintah menetapkan prioritas penggunaan anggaran negara
untuk memastikan barang publik tersebut tersedia dan dapat dinikmati oleh
seluruh warga negara. Alokasi anggaran ini penting supaya pembangunan fasilitas
publik dan pelayanan dasar dapat berjalan dengan efektif, sehingga mendukung
pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Fungsi ini juga membantu
mengurangi ketimpangan dengan menyediakan akses yang adil bagi semua lapisan
masyarakat terhadap fasilitas dan layanan penting.
Selain
itu, alokasi keuangan negara pada barang publik juga berperan dalam menghindari
pemborosan sumber daya. Pemerintah mengarahkan anggaran supaya penggunaannya
tepat sasaran, efisien, dan berdampak besar secara sosial dan ekonomi.
Misalnya, membiayai pembangunan jalan yang menghubungkan daerah-daerah
terpencil membantu meningkatkan mobilitas masyarakat dan distribusi barang,
sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional.
B. Fungsi
Distribusi (pemerataan pendapatan/subsidi).
Fungsi
distribusi keuangan negara berfokus pada upaya pemerataan pendapatan melalui
pengelolaan anggaran negara, seperti APBN di Indonesia, untuk mengurangi
kesenjangan antara kelompok masyarakat kaya dan miskin. Pemerintah mentransfer
pendapatan dari yang lebih mampu ke yang kurang mampu melalui seperti pajak
progresif, di mana orang berpenghasilan tinggi membayar pajak lebih besar,
serta subsidi untuk barang kebutuhan pokok seperti BBM, listrik, dan pupuk bagi
petani. Hal ini memastikan akses yang lebih adil terhadap layanan dasar,
sehingga mendukung keadilan sosial.
Dalam
praktiknya, subsidi menjadi alat utama fungsi distribusi untuk menjaga daya
beli masyarakat miskin, misalnya subsidi pupuk yang membantu petani
meningkatkan produksi pangan atau subsidi kesehatan melalui BPJS bagi keluarga
tidak mampu. Program bantuan sosial seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan
BLT (Bantuan Langsung Tunai) juga menyalurkan dana langsung ke warga yang
kurang mampu, untuk bertujuan menekan angka kemiskinan dan meningkatkan
kesejahteraan secara menyeluruh. Mekanisme ini tidak hanya meratakan pendapatan
saat ini, tapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang dengan
meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Selain
itu, fungsi distribusi melibatkan transfer dana ke daerah melalui dana alokasi
umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan Dana Desa untuk pemerataan
pembangunan antar wilayah, sehingga daerah tertinggal seperti Papua atau NTT
bisa membangun infrastruktur dan layanan publik setara dengan Jawa. Dampaknya
termasuk penurunan indeks yang mencerminkan ketimpangan pendapatan lebih
rendah, serta pengurangan pengangguran melalui program pelatihan kerja yang
disubsidi. Namun, tantangan seperti keterbatasan anggaran dan penargetan yang
tepat tetap perlu diatasi agar efektivitasnya optimal.
C. Fungsi
Stabilisasi (pengendalian inflasi dan ekonomi makro).
Fungsi
stabilisasi keuangan negara, khususnya melalui APBN di Indonesia, bertujuan
menjaga keseimbangan ekonomi makro dengan mengendalikan inflasi dan mencegah
fluktuasi yang ekstrem. Pemerintah menggunakan kebiajakan fiskal seperti
penyesuaian pajak, pengeluaran belanja, dan subsidi untuk meredam gejolak harga
barang kebutuhan pokok, sehingga inflasi tetap rendah dan daya beli masyarakat
terjaga. Saat ekonomi lesu, pemerintah meningkatkan belanja untuk mendorong
pertumbuhan, sementara saat ekonomi tumbuh lebih cepat melebihi kapasitas
produksinya, pengeluaran akan dikurangi agar tidak memicu inflasi berlebih.
Dalam
pengendalian inflasi, fungsi ini melibatkan subsidi sementara pada BBM,
listrik, atau pangan saat harga melonjak akibat faktor eksternal seperti
kenaikan harga minyak global. Koordinasi dengan Bank Indonesia melalui
kebijakan moneter, seperti suku bunga, memperkuat efektivitas APBN sebagai
penunjang terhadap krisis, seperti pandemi atau gejolak geopolitik. Hal ini
memastikan stabilitas harga yang mendukung konsumsi rumah tangga dan investasi
swasta.
Secara
makro, stabilisasi juga mencakup pengelolaan defisit anggaran dan utang negara
agar tidak membengkak, sambil menjaga pertumbuhan PDB dan pengangguran rendah.
Contohnya, selama ketidakpastian global, APBN dialokasikan untuk kebijakan
ekonomi yang inklusif, seperti bantuan sosial dan infrastruktur, untuk
memulihkan aktivitas usaha dan kepercayaan pasar. Pendekatan ini selaras dengan
mandat Undang-Undang Keuangan Negara untuk mencapai perekonomian yang stabil
dan berkelanjutan.
2. Pendekatan
dalam Penyusunan Anggaran
Pendekatan dalam
penyusunan anggaran meliputi beberapa aspek yaitu Penganggaran Terpadu, Penganggaran Berbasis
Kinerja (PBK), serta Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM). Metode
pendekatan ini terus mengalami penyempurnaan dari waktu ke waktu guna
beradaptasi dengan perkembangan manajemen anggaran. Beragam jenis pendekatan
dalam penyusunan anggaran akan dijelaskan sebagai berikut:
A. Pendekatan Penganggaran
Terpadu
Penganggaran terpadu adalah unsur yang paling mendasar dalam pelaksanaan reformasi penganggaran lainnya, seperti PBK dan KPJM. Dengan kata lain, pendekatan anggaran yang terpadu harus menjadi prioritas utama yang terwujud terlebih dahulu. Proses penyusunan anggaran terpadu dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran di seluruh kementerian dan lembaga, sehingga menghasilkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dengan klasifikasi anggaran berdasarkan organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Melalui integrasi ini, tujuan untuk mencegah terjadinya duplikasi dalam alokasi dana bagi kementerian dan lembaga, baik untuk investasi maupun biaya operasional menjadi lebih terjamin.
Di sisi lain, penerapan penganggaran yang terpadu diharapkan dapat menjadikan Satuan Kerja sebagai entitas akuntansi tunggal yang bertanggung jawab terhadap aset dan kewajiban yang ada, serta memiliki akun standar (yang sebelumnya dikenal sebagai mata anggaran keluaran) untuk setiap kategori belanja, sehingga memastikan tidak ada pengulangan dalam penggunaannya.
B. Pendekatan
Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK)
PBK
adalah sebuah proses penyusunan anggaran yang mempertimbangkan hubungan antara
sumber daya yang tersedia dengan hasil dan keluaran yang ingin dicapai,
termasuk efisiensi dalam mencapai hasil yang diharapkan. Penetapan anggaran ini
berlandaskan pada indikator kinerja, standar biaya, dan penilaian kinerja.
Implementasi PBK akan membantu dalam pengalokasian anggaran sesuai dengan
prioritas program dan kegiatan. Sebagai pendekatan, PBK berupaya mengaitkan
keluaran (outputs) dengan hasil (outcomes), dengan penekanan pada
efektivitas dan efisiensi dari anggaran yang telah dialokasikan.
Lebih spesifik, maksud dan tujuan dari PBK adalah:
- Memberikan prioritas pada pencapaian hasil kerja berupa keluaran (output) dan hasil (outcome) berdasarkan alokasi belanja (input) yang ditentukan;
- Disusun berdasarkan sasaran tertentu yang ingin dicapai dalam setahun anggaran sesuai dengan rencana strategis (Renstra) dan/atau tugas dan fungsi dari kementerian/lembaga.
Secara
fundamental, PBK akan mengubah fokus dalam pengukuran capaian program atau
kegiatan yang ditangani oleh satuan kerja. Keberhasilan suatu kegiatan yang
dulunya bergantung pada besar alokasi sumber daya kini bergeser menuju hasil
yang diperoleh dari pemanfaatan sumber daya tersebut.
Penyusunan output atau outcome dalam pelaksanaan PBK adalah aspek yang krusial, namun selain itu, perumusan indikator kinerja untuk program atau kegiatan juga sangat penting. Indikator ini mencerminkan keberhasilan Atau kegiatan yang dilaksanakan berhasil atau tidak, Indikator ini akan berfungsi sebagai alat ukur untuk menentukan apakah program atau kegiatan tersebut berhasil atau tidak setelah selesai dilaksanakan. Indikator kinerja yang diterapkan baik dalam program maupun kegiatan terkait PBK dapat dibagi menjadi beberapa kategori:
- Indikator input, yang bertujuan untuk melaporkan jumlah sumber daya yang diperlukan dalam pelaksanaan suatu kegiatan atau program.
- Indikator
output, yang dirancang untuk merekam unit barang atau jasa yang
dihasilkan dari kegiatan atau program tertentu.
- Indikator
outcome/efektivitas, yang ditujukan untuk melaporkan hasil yang mencakup
kualitas layanan.
Sehubungan dengan pelaksanaan PBK yang dimaksud, Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) atau yang lebih umum dikenal sebagai Term of Reference (TOR) akan disempurnakan agar dapat menggambarkan alur pemikiran dan keterkaitan antara kegiatan dan program yang lebih besar, serta bagaimana output dari kegiatan tersebut dicapai melalui komponen input. Selain itu, harus diungkapkan asumsi yang digunakan dalam pengalokasian anggaran untuk output kegiatan, dan tidak kalah pentingnya adalah relevansi masing-masing komponen input sebagai langkah-langkah dalam mencapai output kegiatan, sehingga semua tahapan dalam pencapaian output (komponen kegiatan) harus relevan mendukung pencapaian output yang dimaksud.
C. Pendekatan
Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM)
Kerangka
Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) merupakan metode penganggaran yang
berlandaskan kebijakan, dengan keputusan yang menciptakan dampak anggaran
selama periode lebih dari satu tahun anggaran.
Secara umum, penyusunan KPJM yang menyeluruh membutuhkan fase proses perencanaan jangka menengah yang meliputi:
- Penyiapan proyeksi/rencana kerangka (asumsi) ekonomi makro untuk jangka menengah
- Penyiapan proyeksi/rencana/target-target fiskal (misalnya rasio pajak, defisit, dan rasio utang pemerintah) jangka menengah
- Rencana kerangka anggaran (pendapatan, belanja, dan pembiayaan) jangka menengah yang mengarah pada total anggaran belanja pemerintah (resources envelope)
- Distribusi total pagu belanja jangka menengah kepada masing-masing K/L (ceilings kementerian/lembaga). Indikasi pagu K/L dalam jangka menengah ini berfungsi sebagai perkiraan batas tertinggi pengeluaran anggaran selama jangka menengah
- Perincian pengeluaran jangka menengah (line ministries ceilings) untuk setiap K/L ke dalam program dan kegiatan berdasarkan batas pagu jangka menengah yang telah ditentukan.
Tahapan penyusunan proyeksi/rencana dari (1) hingga (4) merupakan proses top down, sedangkan tahapan (5) adalah proses bottom up. Proses estimasi bottom up sering kali dibedakan antara proyeksi biaya dari pelaksanaan kebijakan yang sedang berjalan dan penyesuaiannya sehubungan dengan upaya rasionalisasi Program/kegiatan melalui evaluasi program/kegiatan, serta perkiraan biaya untuk kebijakan baru.
3. Siklus
Angggaran Negara
Siklus anggaran negara (APBN) adalah rangkaian tahapan berulang mulai dari perencanaan dan penganggaran, pembahasan dan penetapan oleh pemerintah dan DPR, pelaksanaan anggaran hingga pemeriksaan dan pertanggungjawaban oleh BPK dan penetapan UU perhitungan APBN dengan tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Tahapan siklus ini dimulai dari perencanaan dan penganggaran (Januari-Juli) yang dilakukan oleh pemerintah (Kemenkeu-Bappenas) yaitu Menyusun prioritas pembangunan dan kebijakan fiscal, menetapkan pagu indikatif untuk kementerian Lembaga, kemudian kementrian Lembaga Menyusun rencana kerja dan anggaran.
- Tahapan kedua dari siklus ini yaitu penetapan (Agustus-Oktober) yang dimana pemerintah menyampaikan RUU APBN dan nota keuangan ke DPR, kemudian DPR membahas RUU APBN, termasuk pandangan umum fraksi dan tanggapan dari pemerintah, setelah disetujui, RUU APBN disahkan menjadi undang undang (UU) APBN pada akhir oktober.
- Tahapan Ketiga yaitu pelaksanaan (Januari-Desember) yang dimana Menteri keuangan menerbitkan dokumen pelaksanaan anggaran, kemudian kementerian lemaga melaksanakan program dan kegiatan sesuai alokasi anggaran, kemudian pendapatan negara direalisasikan dan dibayarkan secara real time.
- Pencatatan dan pelaporan (Sepanjang tahun anggaran) dilakukan oleh kementerian lembga dengan mencatat transaksi keuangan sesuai standar akuntansi pemerintah (SAP) serta menghasilkan laporan realisasi anggaran (LRA), neraca, laporan Arus kas (LAK) dan catatan atas laporan keuangan (CALK).
- Pemeriksaan dan pertanggungjawaban (Setelah tahun anggaran berakhir) yaitu dilakukan oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) untuk memeriksa terhadap pelaksanaan APBN, kemudian pemerintah Menyusun dan menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN (PPAPBN), setelah itu DPR membahas dan mengesahkan PPAPBN menjadi UU perhitungan APBN paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Setiap
siklus penganggaran keuangan negara dilakukan secara bijaksana, transparansi,
akuntabilitas dan professional sesuai tujuan pembangunan, dengan melibatkan
peran pemerintah (Eksekutif) dan peran DPR (Legislatif) yang diharapkan dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
4. Tantangan
dan Permasalahan
A. Perencanaan
yang Kurang Matang
Perencanaan anggaran
sering kali tidak didasarkan pada perhitungan yang akurat. Hal ini menyebabkan
perencanaan anggaran harus direvisi berkali-kali hingga anggaran yang
dialokasikan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Hal ini dapat mengganggu
pelaksanaan program, menghambat proses pengadaan, dan menyulitkan pengawasan
oleh publik. Akibatnya, implementasi program menjadi terhambat dari
rencana awal.
B. Potensi
Terjadi Mark-Up Anggaran
Penentuan anggaran
dalam perencanaan sering kali tidak sinkron dengan kebutuhan aslinya. Misalnya
kebutuhan dilapangan hanya memerlukan anggaran 100 juta, namun anggaran yang
ditulis dalam perencanaan lebih dari itu. Kondisi inilah yang disebut dengan Mark-Up
anggaran. Pengawasan yang belum optimal juga memicu terjadinya mark-up
anggaran. Penyuapan terhadap lembaga yang bertugas mengaudit menyebabkan
program yang di mark-up tersebut dilewati, sehingga terjadi pemborosan keuangan
negara.
C.
Kurangnya
Kualitas SDM dalam Perencanaan dan Penyusunan
Kualitas Sumber Daya
Manusia (SDM) yang menyusun dan merencanakan anggaran seringkali belum memadai.
Kurangnya kompetensi ini dapat menyebabkan kesalahan teknis atau perencanaan
program yang tidak realistis, di mana target dan alokasi dana tidak sesuai dengan
kebutuhan sebenarnya. Hal ini menyebabkan terganggunya efektivitas belanja
negara dan mempersulit pelaksanaan dan pengawasan program, dan juga berdampak
pada kualitas program yang akan direalisasikan.
D.
Proses
yang Panjang Akibat Perdebatan Penganggaran
Pada tahap penyusunan dan penetapan harus melibatkan proses politik yang memerlukan persetujuan dari lembaga legislatif yaitu DPR. Perdebatan mengenai alokasi dan prioritas program sering kali memakan waktu yang sangat lama. Proses yang panjang ini dapat mengakibatkan penundaan pengesahan Undang-Undang tentang APBN. Keterlambatan penetapan anggaran ini secara langsung memengaruhi jadwal pelaksanaan program pemerintah.
KESIMPULAN
Anggaran Negara, atau APBN, adalah rencana keuangan
tahunan Pemerintah Indonesia yang disusun secara sistematis dan disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rencana ini berisi daftar terperinci mengenai
estimasi penerimaan (dari pajak, hibah, dan PNBP) dan pengeluaran negara untuk
jangka waktu satu tahun, yaitu 1 Januari hingga 31 Desember.
1. Landasan dan
Fungsi Utama APBN
Dasar hukum utama APBN adalah Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. APBN memiliki beberapa fungsi utama yang
bertujuan untuk mencapai tujuan negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat:
- Fungsi Otorisasi, Perencanaan, dan Pengawasan.
- Fungsi Alokasi (Penyediaan barang publik): Mendistribusikan dana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara luas seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan, serta memastikan ketersediaan barang publik.
- Fungsi Distribusi (Pemerataan pendapatan/subsidi): Mengurangi kesenjangan pendapatan melalui transfer pendapatan seperti pajak progresif, subsidi (BBM, listrik, pupuk), dan bantuan sosial (PKH, BLT).
- Fungsi Stabilisasi (Pengendalian inflasi dan ekonomi makro): Menjaga keseimbangan ekonomi makro dengan mengendalikan inflasi dan mencegah fluktuasi ekstrem melalui penyesuaian kebijakan fiskal.
2. Siklus dan
Tahapan Penganggaran Negara
Siklus anggaran
negara (APBN) adalah rangkaian tahapan berulang yang harus dijalankan secara
bijaksana, transparan, akuntabel, dan profesional, melibatkan peran pemerintah
(Eksekutif) dan DPR (Legislatif).
Tahap Rentang Waktu Pihak Terlibat Kegiatan Utama
- Perencanaan & Penganggaran Januari – Juli Pemerintah (Kemenkeu-Bappenas, K/L) Menyusun prioritas, kebijakan fiskal, pagu indikatif, dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
- Pembahasan & Penetapan Agustus – Oktober Pemerintah & DPR Pembahasan dan persetujuan RUU APBN; Pengesahan menjadi UU APBN pada akhir Oktober.
- Pelaksanaan Januari – Desember K/L, Menteri Keuangan Penerbitan dokumen pelaksanaan, pelaksanaan program/kegiatan, dan realisasi pendapatan/pengeluaran.
- Pencatatan & Pelaporan Sepanjang Tahun Anggaran K/L Mencatat transaksi sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan membuat laporan keuangan.
- Pemeriksaan & Pertanggungjawaban Setelah Tahun Anggaran Berakhir BPK & Pemerintah (disahkan oleh DPR)
3.
Tantangan dan Permasalahan dalam Sistem Penganggaran
Dalam pelaksanaannya,
sistem penganggaran keuangan negara menghadapi beberapa tantangan serius:
- Perencanaan yang Kurang Matang: Perhitungan anggaran tidak akurat, menyebabkan revisi berulang, yang dapat mengganggu pelaksanaan program, menghambat pengadaan, dan menyulitkan pengawasan publik.
- Potensi Terjadi Mark-Up Anggaran: Anggaran yang ditentukan lebih besar dari kebutuhan aslinya, dipicu oleh pengawasan yang belum optimal dan potensi penyuapan, mengakibatkan pemborosan keuangan negara.
- Kurangnya Kualitas SDM: Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang menyusun anggaran belum memadai, berpotensi menyebabkan kesalahan teknis, program tidak realistis, dan terganggunya efektivitas belanja negara.
- Proses yang Panjang Akibat Perdebatan Penganggaran: Proses politik yang melibatkan persetujuan DPR memicu perdebatan alokasi dan prioritas program yang memakan waktu lama, berpotensi menunda pengesahan UU APBN dan memengaruhi jadwal pelaksanaan program pemerintah.
Secara keseluruhan, APBN adalah alat kendali utama pemerintah untuk mengelola seluruh kekayaan dan hak/kewajiban negara guna mencapai tujuan pembangunan nasional, namun prosesnya harus dijaga agar tetap efisien, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari penyimpangan.
REKOMENDASI
- Integrasi sistem perencanaan dan penganggaran secara elektronik (e-budgeting) untuk transparansi real-time
Integrasi sistem perencanaan dan penganggaran elektronik
(e-budgeting) adalah solusi digital untuk menyusun, mengelola, dan memantau
anggaran secara transparan. E-budgeting, merevolusi pengelolaan keuangan publik
dengan menyatukan proses perencanaan, alokasi, pelaksanaan, dan pelaporan
anggaran dalam platform digital terintegrasi yang memungkinkan akses data
secara real-time. Sistem ini menghilangkan ketergantungan pada proses manual
yang sering mengalami kesalahan dan keterlambatan, sehingga pemangku kepentingan
seperti pemerintah daerah, OPD, dan masyarakat dapat memantau perkembangan
anggaran secara langsung. Di Indonesia, penerapan e-budgeting disesuaikan
dengan peraturan seperti Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, di mana integrasi dengan sistem lain seperti e-auditing,
e-procurement, dan e-accounting menciptakan ekosistem pengawasan dua arah yang
mengurangi asimetri informasi, risiko korupsi, serta mendorong partisipasi
publik dalam penganggaran berbasis kinerja. Hasilnya, efisiensi waktu dan
sumber daya meningkat, dengan akurasi antara rencana dan realisasi anggaran
yang lebih tinggi.
- Memastikan sinkronisasi antara rencana kerja dengan ketersediaan anggaran dapat meminimalkan revisi
Memastikan sinkronisasi antara rencana kerja dengan
ketersediaan anggaran adalah langkah fundamental dalam proses perencanaan dan
pelaksanaan program atau proyek. Pada tahap awal penyusunan rencana kerja,
sangat penting untuk melakukan penilaian yang tepat terhadap anggaran yang
tersedia sehingga setiap kegiatan yang direncanakan dapat disesuaikan dengan
kemampuan pembiayaan. Jika rencana kerja dibuat tanpa mempertimbangkan batasan
anggaran secara realistis, maka potensi ketidaksesuaian antara kebutuhan program
dan sumber daya keuangan yang ada akan semakin besar. Kondisi ini berpotensi
memicu revisi perencanaan yang berkali-kali, sehingga dapat mengganggu
kelancaran pelaksanaan dan mengakibatkan pemborosan waktu dan tenaga.
Selain itu, sinkronisasi yang baik antara rencana kerja
dan anggaran juga mendorong efisiensi penggunaan dana. Dengan mengetahui batas
anggaran sejak awal, pengelola program dapat mengalokasikan sumber daya secara
optimal untuk berbagai kegiatan prioritas. Hal ini juga memungkinkan mereka
untuk melakukan penyesuaian atau skala prioritas pada sejumlah aktivitas yang
kurang penting agar tetap dalam koridor biaya yang tersedia. Metode ini tidak
hanya menekan risiko pembengkakan biaya, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas
pengelolaan anggaran sehingga hasil yang diperoleh sejalan dengan target
yang diharapkan.
- Pelatihan berkelanjutan bagi aparatur pengelola keuangan negara agar memahami prinsip value for money.
Pelatihan berkelanjutan bagi aparatur pengelola keuangan
negara merupakan langkah strategi yang sangat penting untuk memastikan
penerapan prinsip value for money dalam pengelolaan keuangan publik. Prinsip
dari value for money yaitu pentingnya efisiensi, efektivitas, dan ekonomis
dalam penggunaan anggaran negara, sehingga setiap sumber daya yang dikeluarkan
dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan pelayanan publik.
Aparatur pengelola keuangan harus memiliki pemahaman yang mendalam mengenai cara
merencanakan, mengimplementasikan, serta mengawasi penggunaan anggaran dengan
pendekatan yang mengutamakan hasil terbaik dengan biaya yang paling optimal.
Pelatihan yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan
akan membantu aparatur memperbarui pengetahuan dan keterampilannya seiring
dengan perkembangan regulasi, teknologi, dan metode evaluasi keuangan yang
semakin kompleks. Selain itu, pelatihan ini dapat memfasilitasi pemahaman lebih
baik tentang berbagai instrumen pengendalian keuangan, teknik audit internal,
serta cara menyusun laporan keuangan yang transparan dan akuntabel. Maka,
pelatihan berkelanjutan mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang
tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan
masyarakat dan tata kelola pemerintahan yang baik.
REFERENSI
Direktorat
Jenderal Anggaran. (2024, 5 Juni). Kenalan dengan APBN. Kemenkeu Learning Center.
Diakses 9 Desember 2025, dari https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/kenalan-dengan-apbn-853e0098/detail/
Henro, P. N.,
Ria, A. Z. M. (2025). E-Budgeting Untuk Semua: Implementasi Teknologi Dalam
Manajemen Keuangan Publik. Jurnal
Pengabdian Pada Masyarakat. Gorontalo. 4 (1) 29-42
IBLAM School of Law. (2023, 3 Desember). Pengertian APBN anggaran pendapatan dan belanja negara. https://iblam.ac.id/2023/12/03/pengertian-apbn-anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara/
IBLAM School of Law. (2023, 3 Desember). Pengertian APBN anggaran pendapatan dan belanja negara.
Diakses 9 Desember 2025, dari https://iblam.ac.id/2023/12/03/pengertian-apbn-anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara/
Kementerian
Keuangan Republik Indonesia. (2010). Peraturan Menteri Keuangan Nomor
104/PMK.02/2010 tentang petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan
anggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran 2011.
Natta, S.,
Hillandri, D. F. S., DKK. (2025). Penerapan E-Budgeting Untuk Mendukung
Transparansi Anggaran Studi Kasus: Pemerintah Koata Surakarata. ANTASENA:
Governance and Innovation Journal. 3 (1) 239-253
Noor, C. M., Dr. Achmat, S., Widhayat, R.
W. (2021). Modul Pelatihan
Kepemimpinan Administrator Manajemen Keuangan Negara. Jakarta. 1-163
Peraturan
Menteri Dalam Negeri. (2020). Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah. Nomor 90 Tahun 2019. Jakarta
Republik
Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Utama, E. I. C.,
Ningsih, A. R. L., Raihan, A., & Maghfiroh, S. (2025). Pengelolaan keuangan
negara perspektif ekonomi kerakyatan (Studi kasus Dana Desa Blubuk, Kecamatan
Dukuhwaru, Kabupaten Tegal). Journal of Economics
Development Issues, 8(1), 14–23. https://doi.org/10.33005/jedi.v8i2.371

Comments
Post a Comment