AKTUALISASI NILAI PANCASILA DALAM PEMERINTAHAN KOTA SURABAYA
AKTUALISASI NILAI PANCASILA DALAM PEMERINTAHAN KOTA SURABAYA
PENYUSUN:
GUNTUR ALIM PRATAMA (232020100116)
DOSEN PENGAMPU MATA KULIAH :
HENDRA SUKMANA, SAP, M.KP.
MATA KULIAH SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS BISNIS, HUKUM, DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
2024
PENDAHULUAN
Sebagai sebuah negara yang besar, tentunya Indonesia memiliki dasar negara sebagai pedoman dalam pengelolaan negaranya. Dasar negara Indonesia sendiri adalah Pancasila, sebuah dasar negara yang ditentukan oleh para Pendahulu Bangsa untuk sebuah negara bernama Indonesia. Sesuai dengan namanya, “Panca” berarti lima, dan “Sila” berarti dasar, Pancasila memiliki lima sila atau dasar, yaitu sebagai berikut.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan, dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam bukunya (Sunoto,1991:50) Notonegoro berpendapat bahwasannya Pancasila adalah dasar negara sekaligus menjadi pandangan hidup dan pemersatu bangsa. Dan, kandungan nilai-nilai yang dalam sila Pancasila menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila juga merupakan ruh dari bangsa Indonesia, sebagai dasar negara diatasnya berdirilah pilar-pilar sebagai penopang bangsa Indonesia yaitu, 1) Proklamasi Kemerdekaan (sebagai pesan eksistensial tertinggi), 2) UUD 1945, 3) NKRI, 4) Bhinneka Tunggal Ika. Tanpa dasar maka pilar-pilar akan mengapung. Pancasila sebagai dasar memberi ruh pada pilar-pilar yang ditegakkan di atasnya.
Sebagai pedoman dan pandangan hidup berbangsa dan bernegara, sudah sepantasnya setiap elemen dari negara ini harus berlandaskan Pancasila dalam kehidupannya. Tidak terkecuali unsur pemerintah yang harus menjalankan kebijakannya dan penyelenggaraannya berdasarkan Pancasila. Dengan menempatkan Pancasila sebagai dasar negara, dan pandangan kehidupan berbangsa dan bernegara, maka setiap peraturan perundangan-undangan serta kesetiap kebijakan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, baik itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah bahkan Pemerintah Desa.
Dengan menempatkan Pancasila sebagai dasar dan pandangan kehidupan berbangsa dan bernegara maka konsekuensinya Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum pada semua peraturan dan kebijakan, baik itu peraturan formal maupun peraturan informal, baik itu kebijakan formal maupun sekadar imbauan.
Maka untuk itu tulisan pada saya kali ini, Penulis akan menyajikan bahasan tentang aktualisasi atau pengamalan Pancasila dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan di Pemerintahan Daerah yaitu Pemerintah Surabaya. Penulis akan membahas kebijakan dan peraturan di Pemerintahan Kota Surabaya yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila pada setiap silanya. Dan penulis akan mencoba memberikan rekomendasi atau saran secara keseluruhan atau sebagian dari peraturan dan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya tersebut.
PEMBAHASAN
A.
Aktualisasi Nilai-Nilai Sila Pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa)
Sila pertama Pancasila yang mengumandangkan Ketuhanan Yang Maha Esa, jika kita uraikan nilai-nilai yang terkandung di dalam sila ini, maka sila ini dapat diberi makna bahwa bangsa Indonesia dalam menjalankan paraktek kehidupannya harus bisa saling menghormati beragam kebebasan sesuai dengan keyakinannya masing-masing serta dapat menjaga kerukunan antar umat beragama.
Selain itu juga sila ini juga menjadi pedoman bahwasannya selain menjaga kebebasan dan kerukunan antar umat beragama, Sila pertama juga menjadi dasar dalam memimpin bangsa Indonesia menuju jalan kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran, dan persaudaraan. Dengan dasar ini maka pemerintah dalam menjalankan kebijakannya tidak boleh menyimpang dari jalan yang lurus dalam membuat kebijakan dan memberikan pelayanan kepada masayarakat.
Dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila pada sila pertama ini, kita dapat menemukan beberapa kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Surabaya dalam menjamin kebebesan dan kerukunan beragama serta menjalankan kebijakan yang benar dan tidak menyimpang dari nilai-nilai ketuhanan dan kebenaran.
Upaya pemerintah Kota Surabaya dalam menjalankan atau menjaga kebebasan dan kerukunan umat beragama adalah dengan mengoptimalkan melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). FKUB sendiri pada tingkat Kota/Kabupaten memiliki tugas yaitu a) Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, b) Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, c) Menyalurkan aspirasi dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/walikota, d) Melakukan sosialisasi peraturan peraturan-undangan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama, e) Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah, f) Memberikan pendapat atau syaran dalam penyelesaian gangguan pendirian rumah ibadah.
Dengan adanya FKUB ini dapat membantu pemerintah Surabaya dalam menjaga kebebesan dan kerukukunan antar umat beragama di Surabaya. Upaya nyata yang telah dilakukan FKUB di Surabaya dalam menjaga kebebasan dan kerukunan umat beragama adalah dengan memberikan rekomendasi dan membantu pendirian rumah ibadah, melakukan komunikasi antar organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta mengadakan acara yang melibatkan antar umat beragama, contohnya yaitu pentas kesenian, dan lain-lain . misalnya.
Selain itu juga dalam melaksanakan nilai-nilai sila Pancasila pertama, Pemerintah Kota Surabaya telah melakukan kebijakan yang cukup kontroversial yaitu pembuaran kawasan pelacuran terbesar di Indonesia atau bahkan Asia Tenggara, yaitu kawasan Dolly. Untuk mewujudkan upaya tersebut Pemkot Suarabaya telah melakukan segala upaya dan strategi yang cukup matang, mulai dari penggalangan dukungan dari masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, Kepolisian bahkan sampai Koramil atau tentara.
Selain itu juga untuk memecah belah pihak yang menentang, Pemkot Surabaya melakukan lobi dan membeli sebuah bangunan pelacuran terbesar, yang mana dengan pembelian itu mengakibatkan posisi Pemkot semakin kuat, dan pihak yang menentang semakin bimbang untuk melawan. Selain itu juga, Pemkot Surabaya melakukan pendataan para pelacur, dan melakukan pelatihan kepada merak guna dapat mencari nafkah dari jalan yang lain selain pelacuran. Pemkot Surabaya juga melakukan pembinaan kepada masyarakat lain di kawasan yang terdampak, seperti membuat koperasi padat karya, serta memberikan pendidikan yang layak bagi anak-anak di bawah umur.
B.
Aktualisasi Nilai-Nilai Sila Kedua (Kemanusian Yang Adil Dan Beradab)
Sila kedua Pancasila yang berbunyi “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab” sejatinya adalah sebuah bentuk praktek dalam perbuatan atau implementasi dari sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Nilai-nilai sila kedua Pancasila ini yang berupa kemanusiaan sejati tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai ketuhanan sila pertama.
Sila kedua ini, sejatinya memiliki nilai-nilai yang tinggi yaitu berupa hak-hak dan kewajiban warga negara. Hak-hak itu meliputi hak-hak hidup (keselamatan jiwa), hak atas keselamtan badan, dan hak kebebasan atas diri seseorang, ketiga-tiganya merupakan hak-hak dasar pemberian dari Tuhan atau biasa disebut Hak Asasi Manusia. Namun, hak-hak tersebut dapat dicabut atau dibatasi jika peraturan warga negara melanggar peraturan-undangan yang berlaku. Selain hak-hak dasar di atas, juga beberapa hak-hak lain yang dirasa perlu untuk ditambahkan di kemudian hari juga harus dijamin perlindungannya oleh negara.
Dalam melaksanakan sila kedua yang berbunyi “Kemanusian Yang Adil Dan Beradab”, yang berisi nilai-nilai tentang pemberian hak warga negara, Pemkot Surabaya telah membuat beberapa kebijakan berupa Peraturan Daerah dan kebijakan program-program, beberapa di antaranya yaitu bidang perlindungan anak dan perlindungan disabilitas.
Untuk memenuhi hak perlindungan anak, Pemkot Surabaya telah membuat beberapa Peraturan Daerah yang mengatur hal tersebut seperti Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang dimansuh dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Selain melalui Perda, Pemkot Surabaya juga membuat beberapa kebijakan guna menjadikan Surabaya sebagai kota yang layak anak, beberapa kebijakan program tersebut adalah Kampung Belajar, Kampung Sehat, Kampung Asuh, Kampung Kreatif dan Inofativ, Kampung Aman, dan Kampung Literasi. Selain itu juga terdapat program BLC (Broadbrand Learning Center) yaitu sebuah program pelatihan dan pembelajaran yang terbuka untuk umum, serta program Bus Sekolah guna memfasilitasi, memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap siswa sekolah.
Sementara untuk memenuhi hak perlindungan bagi warga penyandang disabilitas, Pemkot Surabaya telah membuat beberapa kebijakan berupa beberapa Peraturan seperti SK Walikota Surabaya Nomor: 188.45/79/436.1.2/2019 tentang Tim fasilitasi Penyelenggara Pendidikan Inklusi, Sekolah Terbuka Dan Unit Layanan Disabilitas Di Kota Surabaya , memberikan hak disabilitas untuk memperoleh Layanan pendidikan formal di sekolah umum terdekat yang membuka peluang bagi anak penyandang disabilitas, Perda Kota Surabaya No 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang memuat beberapa upaya guna kesejahteraan penyandang disabilitas, serta Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Bagi Disabilitas Di Kota Surabaya. Untuk perlindungan warga penyandang disabilitas saat ini hanya berupa peraturan tertulis, namun belum ada atau masih terbatasnya perubahan nyata dari peraturan-peraturan tersebut diatas.
C. Aktualisasi Nilai-Nilai Sila Ketiga (Persatuan Indonesia)
Sila ketiga yang berbunyi “Persatuan Indonesia” mengandung nilai-nilai bahwa bangsa Indonsia adalah satu dan tidak dapat terpecah-pecah. Persatuan Indonesia mengandung cita-cita persaudaraan dan persahabatan segala bangsa di dunia, dan bangsa-bangsa di Nusantara yang melebur menjadi satu yaitu Bangsa Indonesia yang diliputi oleh suasana kebenaran, kebaikan, kejujuran, keadilan, keindahan dan kesucian yang senantiasa dipupuk oleh setiap masyarakat.
Dalam mewujudkan nilai-nilai persatuan bangsa sesuai dengan sila Pancasila ketiga, Pemkot Surabaya telah melakukan berbagai upaya kebijakan di dalamnya. Upaya-upaya tersebut meliputi:
- Mengadakan forum silaturahmi antar suku dan etnik yang ada di Surabaya.
- Mengadakan dialog kebangsaan antar suku dan umat beragama.
- Melakukan upaya pencegahan radikalisme.
Selain mengadakan forum atau pertemuan dengan tokoh masyarakat tersebut, dalam upaya menjaga persatuan kebangsaan Pemkot Surabaya juga menyusun Perda untuk membentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di tingkat Kelurahan, RW, dan RT, yang salah satu tujuannya adalah untuk memupuk rasa persatuan dan kesatuan dalam masyarakat. Hal ini berlaku pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga Dan Rukun Tetangga Pasal 7(B) yang berbunyi ”LPMK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, mempunyai fungsi meliputi: b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia”
D. Aktualisasi Nilai-Nilai Sila Keempat (Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan)
Sila keempat didalam Pancasila menegaskan bahwa nilai kerakyatan yang dianut oleh bangsa Indonesia bukan hanya kerakyatan atas suara terbanyak saja, tetapi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Dibawah pengaruh sila pertama dan sila kedua, maka sudah seharusnya kerakyatan berjalan diatas kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran, kesucian, dan keindahan .
Sila keempat atau sila kerakyatan juga berkaitan dengan sila kelima yakni sila keadilan sosial. Oleh karena itu, pola demokrasi di Indonesia bukanlah demokrasi liberal ataupun demokrasi totaliter, melainkan demokrasi yang bersendikan dengan permusyawaratan. Asas kerakyatan juga menjamin warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintah.
Dalam melaksankan nilai-nilai pada sila keempat yaitu nilai kerakyatan, kita dapat menilai usaha Pemkot Surabaya melalui kebijakan yang suda dibuatnya, yaitu berupa penutupan kawasaan pelacuran dolly, karena kebijakan ini telah menerapkan pola-pola kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, melalui proses musyawarah dan telah berjalan diatas kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran, kesucian, dan keindahan. Hal itu dapat kita lihat dari upaya-upaya Pemkot Surabaya, sebagai berikut:
a) Tujuan dari penutupan kawasan pelacuran adalah menata, memberdayakan, menertibkan para Pelacur agar meninggalkan pekerjaan haram tersebut. Selain itu untuk menciptakan lingkungan yang aman, bersih dan bebas prostitusi.
b) Upaya penutupan kawasan pelacuran dolly ini juga memiliki cadangan hukum yang kuat Seperti
UU Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, UU Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak, Perda Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Di Surabaya, Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Perda Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Larangan Menggunakan Bangunan Atau Tempat Untuk Perbuatan Asusila Serta Pemikat Untuk Melakukan Perbuatan Asusila Di Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, Yang Diperbarui Kembali Dengan Perda Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pelarangan Menggunakan Bangunan Atau Tempat Untuk Perbuatan Asusila Serta Pemikat Untuk Melakukan Perbuatan Asusila Di Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya .
c) Melakukan upaya dialog untuk menemukan solusi terbaik bagi orang-orang yang terlibat dalam bisnis haram tersebut, serta memberikan pelbagai macam solusi untuk membina, mendidik, dan menata kawasan serta warga yang terdampak, bahkan melaukukan pembelian terhadap wisma pelacuran terbesar di kawasan itu untuk dijadikan tempat pembelajaran dan pelatihan Boardbrand Learning Center (BLC).
Melihat dari pelbagai upaya Pemkort Surabaya yang serius dan terstruktur serta tidak gegabah dan sekehendak mereka sendiri dalam upaya penutupan kawasan pelacuran dolly tersebut. Maka Pemkot Surabaya dalam hal ini telah menerapkan sila keempat yaitu kerakyatan dengan baik.
E.
Aktualisasi Nilai-Nilai Sila Kelima (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia)
Sesuai dengan sila kelima Pancasila yang berbunyi ”Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” mempunyai makna bahwa Pancasila memberi jaminan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Hal ini menjadikan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Indonesia tidak hanya menjadi dasar negara saja, tetapi juga menjadi tujuan hidup berbangsa yaitu untuk menciptakan negara yang adil dan sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk mewujudkan keadilan sosial bagi warga Surabaya, Pemkot Surabaya membuat beberapa kebijakan dan peraturan, hal ini dapat dibuktikan dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Selain itu juga Pemkot Surabaya melakukan serangkaian program untuk mengimplementasikan Perda yang telah dibuat tersebut.
Untuk program yang telah dilaksanakan oleh Pemkot Surabaya dalam upaya mewujudkan keadilan sosial adalah pembangunan Pondok Sosial (Ponsos) khusus anak berkebutuhan khusus (ABK) yang terlantar di daerah Kalijudan. Sebelumnya Pemkot Surabaya juga telah membangun Pondok Sosial (Ponsos) Wonorejo yang ditujukan untuk menampung anak-anak terlantar, dan termasuk ABK. Namun, untuk upaya memaksimalkan perawatan dan pelayanan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) Pemkot Surabaya membangun Ponsos khusus bagi merka. Kebijakan ini pun mendapatkan banyak dukungan baik dari masyarakat maupun DPRD Kota Surabaya.
Selain itu juga Pemkot Surabaya sebelumnya juga telah membangun Pondok Sosial di daerah Keputih, Ponsos ini ditujukan untuk menampung dan merehabilitasi pelbagai penyandang maslah kesejahteraan sosial seperti ODGJ, gelandangan, pengemis, PRSE, lansia terlantar dan anak jalanan yang didapat dari hasil razia jalanan oleh Dinas Sosial Kota Surabaya.
Untuk penerapan di bidang pendidikan, Pemerintah Kota Surabaya telah membuat program beasiswa bagi Mahasiswa KTP Surabaya. Program ini bernama BeSmart. Pada tahun 2024 program ini memiliki target 3.500 orang yang sedang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang telah bekerja sama dengan Pemkot Surabaya. Adapun PTN yang bekerjasama dengan pemkot adalah ITS, PENS, PPNS, UINSA, POLTEKKES, UNAIR, UNS, UNESA, UPN, Trunojoyo, ITB, Brawijaya, UGM, dan Universitas Terbuka. Program ini berupa bantuan biaya pendidikan dan uang saku.
KESIMPULAN
Sebagai dasar negara dan pandangan hidup berbangsa dan bernegara sudah sepantasnya Pancasila dijadikan sumber dari segala sumber hukum, termuk menjadi acuan atau pedoman terhadap pembuatan, dan pelaksanaan kebijakan di pemerintahan baik itu di Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, kecuali Kota Surabaya. Penerapan Pancasila dalam kebijakan di Kota Surabaya cukup baik, baik itu berbentuk peraturan tertulis maupun program pemerintah. Berikut akan kami rangkumkan kebijakan maupun Peraturan Daerah atau Perda Kota Surabaya dalam penerapan Pancasila.
Pada implementasi sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” Pemkot Surabaya melakukan optimalisasi melalui Forum Kerukunan Umat Beraga (FKUB) untuk menjaga kerukunan antar umatu beragama di Kota Surabaya. Selain itu Pemkot Surabaya melakukan pembubaran kawasan pelacuran Dolly, karena tidak sesuai dengan sila ketuhanan.
Pada sila kedua Pemkot Surabaya menerbitkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang dimansuh dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Dan juga Peraturan Daerah tentang disabilitas berupa Pemkot Surabaya telah membuat beberapa kebijakan berupa beberapa Peraturan seperti SK Walikota Surabaya Nomor: 188.45/79/436.1.2/2019 tentang Tim fasilitasi Penyelenggara Pendidikan Inklusi, Sekolah Terbuka Dan Unit Layanan Disabilitas Di Kota Surabaya, Perda kota Surabaya No 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang memuat beberapa upaya guna kesejahteraan penyandang disabilitas, serta Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Bagi Disabilitas Di Kota Surabaya.
Implementasi sila ketiga Pancasila, Pemkot Surabaya mengadakan forum atau pertemuan dengan tokoh masyarakat tersebut, dalam upaya menjaga persatuan kebangsaan Pemkot Surabaya juga menyusun Perda untuk membentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di tingkat Kelurahan, RW, dan RT, yang salah satu tujuannya adalah untuk memupuk rasa persatuan dan kesatuan dalam masyarakat. Hal itu termuat pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga Dan Rukun.
Dalam melaksankan nilai-nilai pada sila keempat yaitu nilai kerakyatan, kita dapat menilai usaha Pemkot Surabaya melalui kebijakan yang suda dibuatnya, yaitu berupa penutupan kawasaan pelacuran dolly, karena kebijakan ini telah menerapkan pola-pola kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, melalui proses musyawarah dan telah berjalan diatas kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran, kesucian, dan keindahan.
Program kinerja Pemkot Surabaya sebagai wujud dari nilai-nilai sila kelima yaitu Keadilan Sosial berupa pembuatan Pondok Sosial di berbagai tempat seperti di Keputih dan Wonorejo untuk penyandang masalah kesejahteraan sosial. Serta Pondok Sosial di Kalijudan yang dikhususkan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) yang terlantar.
Penerapan nilai-nilai Pancasila di Kota Surabaya sudah sangat bagus, mulai dari nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuaan, kerakyatan, hingga keadilan sosial. Namun dalam penerapannya msih dapat ditemui beberapa kekurangan yang memerlukan masukan agar penerapan sila-sila Pancasila di Kota Surabaya dapat menjadi lebih baik lagi.
Seperti pada sila pertama, hendaknya selain memanfaatkan FKUB sebagai wadah komunikasi antar umat beragama, sebagai kota besar sebaiknya masyarakat Surabaya dapat menyelenggarakan festival keagamaan dari pelbagai agama, agar lebih mengenal agama lain dan bisa melestarikan kelestarian agama lain.
Pada sila kedua, penerapan kebijakan terhadap anak-anak cukup bagus karena memiliki landasan peraturan dan aksi nyata. Namun berbeda halnya dengan perlindungan disabilitas yang hanya diatur dalam peraturan namun belum terasa dampaknya. Maka, harapannya hak-hak difabel dapat diperhatikan lagi, penerapan tersebut dapat dimulai dari hal-hal dasar seperti pemberian petunjuk jalan bagi tunanetra di trotoar, yang mana hal ini masih sangat minim dijumpai di Surabaya.
Jika berbicara mengenai nilai persatuan, maka Kota Surabaya harus diberi pujian untuk hal itu. Namun masukan untuk Pemkot Surabaya, yang harap bisa dipertimbangkan adalah mengenai stereotipe masyarakat Surabaya bersuku Jawa mengenai orang-orang bersuku Madura yang masih sangat jelek. Harapannya Pemkot Surabaya dapat menyelenggarakan acara pertukaran kebudayaan antara pelbagai suku yang hidup di Surabaya agar masyarakat dapat lebih menghormati orang-orang yang berbeda suku.
Berbiacara mengenai sila keempat yang memiliki nilai kerakyatan, harapannya kedepan adalah Pemerintah Kota Surabaya dapat mengajak elemen masyarakat dalam pembuatan kebijaka, baik sebelum maupun sesudahnya yaitu dengan mengaddakan sosialisai terhadap kebijakan yang telah disetujui.
Sejauh ini penerapan nilai keadilan sosial di Kota Surabaya sudah bagus. Namun masukan atau rekomendasi untuk membuat penerapan nilai keadilan ini menjadi lebih baik masih sangat diperlukan. Masukan yang perlu dipertimbangkan yaitu mengenai program beasiswa BeSmart, yang penulis rasa masih terlalu diskriminatif, karena hanya menyasar pada Perguruan Tinggi Negri yang telah membantu, padahal mahasiswa yang memrlukan uluran tangan Pemkot Surabaya bukan hanya berasal dari kampus-kampus tersebut saja, tetapi masih belum terjangakau ulur tangan pemerintah.
Seluruh masukan atau rekomendasi yang penulis buat bukan untuk memberi otoritas tertentu khususnya Pemkot Surabaya. Namun, masukan atau rekomendasi yang penulis buat semata-mata bertujuan agar kebijakan Pemkot Surabaya berkembang menjadi lebih baik lagi kedepannya.
REFERENSI
Amelia Puspita Sari, Hari Soeskandi. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK DISABILITAS DALAM AKSESIBILITAS DI.” Jurnal Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya , 2021.
Faisea, M Zainudin MaulididanLukman Arif. “STRATEGI PEMERINTAH KOTA SURABAYA DALAM PENGEMBANGAN KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK DI KOTA SURABAYA.” Sintaks Jurnal , 2020.
Hatta, Dr.Mohammad. Pengertian Pancasila. Jakarta: Idayu Pers, 1977.
Khoirotun Nisak, I Made Suwanda. “STRATEGI PEMERINTAH KOTA SURABAYA DALAM MENUTUP PRAKTIK PROSTITUSI DI.” Kajian Moral Dan Kewarganegaraan , 2021.
Laksa, Kresna Sandhi. “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA.” Pengamat PRAJA , 2022.
Liany, Lusy. “AKTUALISASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PEMBANGUNAN.” Jurnal Hukum , 2020.
Luh Putu Swandewi Antari, Luh De Liska. “MELAKSANAKAN NILAI NILAI PANCASILA DALAM PENGUATAN.” Jurnal Universitas PGRI Mahadewa Indonesia , 2020.
Mas'udi, Muhammad Maulana. “FORUM EKSISTENSI KERUKUNAN UMAT BERAGAMA KOTA.” Al-Hikmah : Jurnal studi Agama-agama , 2019.
Rachman, Rio Febriannur. “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN INKLUSIF PONDOK SOSIAL .” Jurnal Khazanah Intelektual , 2020.
PEMERINTAH KOTA SURABAYA. PENDAFTARAN BEASISWA PEMUDA TANGGUH KHUSUS MAHASISWA KEMBALI DIBUKA, PEMKOT SURABAYA TARGETKAN INTERVENSI 3.500 ANAK. 15 Januari 2024. https://www.surabaya.go.id/id/berita/78182/pendaftaran-beasiswa-pemuda-tangguh-khusus-mahasiswa-kembali-dibuka-pemkot-surabaya-targetkan-intervensi-3500-anak ( diakses 20 Mei 2024).

Comments
Post a Comment