PEMERINTAHAN PUBLIK
PEMERINTAHAN
PUBLIK
NAMA
ANGGOTA KELOMPOK:
1.
MUHAMMAD WAYAN TYO ASHARI (232020100055)
2.
LUTHFI AZZAM AMRULLAH (232020100053)
3.
RIZAL ARDIANSYAH ROSYADI (232020100036)
4.
ERLANGGA KINGGA SUROSTIA (232020100006)
5.
GUTUR ALIM PRATAMA (232020100116)
6.
RIZAL REINALDY (232020100056)
7.
MUHAMMAD ALFIYAN NAJIH (232020100018)
DOSEN
PENGAMPU MATA KULIAH:
HENDRA
SUKMANA, S.AP, M.KP
PROGRAM
STUDI ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS
BISNIS, HUKUM, DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SIDOARJO
2024
PENDAHULUAN
Pemerintahan
adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara (C.F.Strong).
pemerintahan adalah organisasi yang memilki kekuasaan untuk membuat dan
menerapkan hukum dan undang-undang di wilayahnya. Pemerintahan terbuka
merupakan konsep yang mengacu pada prinsip-prinsip transparansi dan
akuntabilitas dalam suatu pemerintahan yang berarti pemerintah harus terbuka
dalam memberikan akses kepada Masyarakat atas informasi dan Keputusan yang
ditentukan oleh pemerintah.
Publik
yang dimaksud merupakan anggota Masyarakat atau komunitas tanpa memandang
backgroundnya, status sosial, ataupun hubungan politiknya yang bertindak
sebagai suatu badan terpadu untuk mencapai tujuan bersama. Publik juga
merrupakan penerima dari layanan yang diberikan oleh pemerintahan seperti
Pendidikan, Kesehatan, dan infrastruktur. Publik menjadi peran penting dalam
pemerintahan yang demokratis dan akuntabel. Partisipasi publik dalam pemilihan
umum, pemantauan kebijakan serta memberi masukan kepada pemerintah dalam proses
pengambilan Keputusan yang dapat mempengaruhi Masyarakat.
Pemerintahan
terbuka/Open Government saat ini menjadi isu global dengan Gerakan dan
inisiatif yang muncul di berbagai belahan dunia saat ini. Masyarakat dilibatkan
dalam proses pengambilan Keputusan dan memberikan masukan kepada pemerintah.
Sehingga dapat membantu pemerintah memastikan bahwa kebijakan dan program yang
dibuat sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan Masyarakat. Dengan melibatkan
partisipasi Masyarakat dapat membantu memperkuat demokrasi dan meningkatkan
kualitas pemerintahan. Pemerintahan merupakan sekumpulan orang yang mengelola kewenangan,
melaksanakan kepemimpinan serta koordinasi. Pemerintahan juga merupakan wadah
orang yang mempunyai kekuasaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan
kesejahteraan rakyat dan negara.
Dalam
artikel kali ini, kita akan mempelajari mengenai pengertian pemerintahan
publik, fungsi pemerintahan publik, lingkup pemerintahan publik, unsur-unsur
yang ada dalam pemerintahan publik, serta hambatan apa saja yang terdapat didalam
pemerintahan publik.
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN PEMERINTAHAN PUBLIK
Pemerintah
berasal dari bahasa Inggris yaitu government yang berasal bahasa Latin
yaitu gobernare yang berarti mengemudikan atau mengendalikan, tujuan
dari pemerintahan sendiri adalah untuk menjamin keamanan, ketertiban, keadilan,
kebebasan dan kesejahteraan umum rakyat di negaranya. Sementara publik sendiri
adalah sebuah istilah yang merujuk kepada sekolompok orang yang memiliki
keterlibatan terhadap sesuatu. Maka dari itu, pemerintahan publik dapat
diartikan sebagai suatu pihak yang mengatur atau mengendalikan sebuah kelompok
yang memiliki keterikatan hubungan terhadap pihak tersebut sebagai pemerintah
dan rakyat, dan pihak yang memerintah memiliki tanggung jawab untuk
menjamin keamanan, ketertiban, keadilan,
kebebasan dan kesejahteraan umum rakyat yang diperintahnya.
Dalam
memaknai sebuah pemerintahan kita bisa mempelajari bahwasannya pemerintahan
memiliki arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas pemerintahan dapat dimaknai
sebagai pelaksanaan tugas seluruh badan-badan, lembaga atau instansi yang
diberi kewenangan untuk mewujudkan tujuan negara. Dalam arti luas, pemerintahan
mencakup kekuasaan eksekutif, legislatif, dan juga yudikatif beserta
badan-badan yang menjalankan tugas dengan mengatasnamakan negara. Sementara
itu, dalam makna sempit pemerintahan dapat dimaknai segala kegiatan instansi
yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif yang mencakup organisasi fungsi-fungsi
yang menjalankan tugas pemerintahan, atau pemerintahan dalam arti sempit, hanya
menitikberatkan eksekutif saja.
Pemerintahan
publik merupakan sebuah organisasi yang mengatur sebuah negara untuk mencapai
tujuan negara tersebut. Dalam mengatur sebuah negara pemerintah memerlukan dukungan masyarakat serta harus diawasi oleh
masyarakat. Maka daripada itu peran serta masyarakat dan pengawasan masyarakat
sangat diperlukan dalam pemerintahan publik. Oleh karena itu, dalam
pemerintahan publik memerlukan sebuah persada/platform bernama Open
Government Public atau pemerintahan terbuka untuk public. OGP sendiri
adalah sebuah persada yang digunakan oleh pemerintah untuk mengembangkan sebuah
sistem tata kelola pemerintahan yang menekankan keterbukaan, akuntabilitas,
keterlibatan masyarakat, dan penerapan teknologi informasi. Dengan menerapkan
OGP diharapkan pemerintahan publik dapat berjalan dengan lebih transparan,
serta dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan dan
pengawasan yang bermanfaat dalam menekan tindakan korupsi di pemerintahan.
B.
FUNGSI PEMERINTAHAN PUBLIK
Fungsi
pemerintahan publik secara keseluruhan mencakup berbagai jenis Tindakan
pemerintah, antara lain keputusan, perintah umum, tindakan perdata, dan
tindakan khusus lainnya. Langkah-langkah ini merupakan bagian integral dari
proses administrasi pemerintah untuk mencapai tugas-tugas yang ditetapkan. Keputusan pemerintah mempunyai
dampak luas pada banyak aspek masyarakat dan
kehidupan. Selain itu, ketentuan umum juga merupakan bagian penting
dalam menegakkan aturan dan kebijakan yang berlaku sama bagi seluruh warga
negara.
Tindakan-tindakan
hukum perdata yang dilakukan oleh pemerintah juga merupakan bagian dari fungsi
pemerintah publik dan ditujukan untuk menyelesaikan permasalahan hukum antara
perorangan atau badan hukum dengan pemerintah. Kegiatan praktis seperti
pelaksanaan program pemerintah, pengelolaan sumber daya publik, dan berbagai
kegiatan operasional lainnya juga merupakan salah satu tugas pemerintah yang
harus dilaksanakan dengan baik. Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam
kerangka fungsi pemerintahan publik ini, peraturan perundang-undangan yang
dikeluarkan oleh otoritas politik dan keputusan hakim di lembaga peradilan
tidak termasuk dalam cakupannya. Meskipun memainkan peran yang sangat penting
dalam menjaga keadilan, hukum, dan ketertiban di negara, fungsi pemerintahan
publik fokus pada tindakan administratif dan operasional yang diambil oleh
lembaga pemerintah untuk melaksanakan tugasnya.
C.
LINGKUP PEMERINTAHAN PUBLIK
Pengkajian
terhadap ruang lingkup pemerintah publik sangat penting bagi negara. Negara
dibentuk atas dasar kontrak sosial, dan pemerintah negara bagian adalah
organisasi sosial terbesar. Tata kelola suatu negara melibatkan beberapa
dimensi seperti demografi, geografi, politik, hukum, ekonomi, masyarakat,
budaya, agama, serta pertahanan dan keamanan, yang merupakan bagian integral
dari lingkungan pemerintahan. Dalam konsep negara, pemerintah (baik lembaga
maupun isu) menjadi unsur yang strategis dan penting dengan diakuinya wilayah,
jumlah penduduk dan negara lainnya. Pemerintahan dapat diartikan sebagai benda,
badan, teknik, metode dan sistem administrasi. Hal ini berkaitan erat dengan
sistem pemerintahan, bentuk, asas, asas, fungsi, organ, benda, teknik dan cara
yang diterapkan pemerintah kepada rakyat atau masyarakat di negara tersebut.
Prof.
Taliziduhu Ndaha (2007:127), Guru Besar Ilmu Administrasi IPDN, menyatakan
bahwa “pemerintahan adalah produk dan proses penyelenggaraan”. Kepemimpinan
(kontrol) terjadi pada tempat dan waktu yang berbeda-beda pada setiap
masyarakat. Dalam masyarakat bernegara, ada dua pihak yang terlibat dalam
proses ini, yaitu pemerintah dan pihak yang diperintah pada waktu dan tempat
tertentu. Penyelenggaraan tugas dan urusan pemerintahan (badan publik)
mempunyai dimensi regulasi berdasarkan peraturan yang dikeluarkan melalui
kebijakan; kepemimpinan atau pengorganisasian dalam rangka pelatihan,
pendampingan, pemberdayaan, fasilitasi, dan pelayanan masyarakat untuk menjawab
kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas dan permasalahan
pemerintahan dalam berbagai dimensi, ruang dan waktu, pemerintah terus
melakukan perubahan atau reformasi dalam pemerintahan (reform manajemen) dengan
pendekatan paradigma baru terhadap pemerintahan (new
management paradigms).
D.
UNSUR-UNSUR PEMERINTAHAN PUBLIK
Dalam
kegiatan pemerintahan dilakukan penerapan unsur-unsur public government agar
pemerintah berjalan dengan baik dan transparan bagi masyarakat. Unsur-unsur
tersebut meliputi:
1. Transparansi
Transparansi
berarti dapat dilihat oleh masyarakat. Transparansi berarti apa yang dilakukan
oleh pemerintah semuanya dapat diketahui oleh masyarakat. Pemerintah memiliki
tanggung jawab untuk memperlihatkan semua kegiatan yang dilakukannya kepada
masyarakat. Transparansi tidak hanya pada kegiatan saja, namun juga dalam
penggunaan anggaran untuk kegiatan pemerintah, seperti implementasi kebijakan
dan sebagainya. Transparansi dapat mengurangi kemungkinan korupsi oleh jabatan.
Tidak hanya itu, transparansi juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap pemerintah.
2. Akuntabilitas
Akuntabilitas
berarti suatu kewajiban pertanggungjawaban atas kinerja dan tindakan dari
pimpinan atau pejabat kepada masyarakat yang meminta keterangan mengenai
kinerja dalam menjalankan tujuan organisasi.
3. Keterbukaan
Keterbukaan
informasi berarti pemerintah secara terbuka menerima masukan dari masyarakat
atau evaluasi terhadap pemerintah atas kekurangan apa saja dari pemerintah
tersebut. Dan pemerintah berkewajiban untuk mendengar masukan dari masyarakat
dan senantiasa memperbaiki kekurangan-kekurangan dari apa yang disampaikan
masyarakat.
4. Aturan hukum
Dalam menjalankan
pemerintahan, pemerintah harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Hal ini
bertujuan agar pemerintah tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan yang dapat
merugikan negara.
5. Keadilan
Keadilan merupakan unsur yang paling penting dalam penyelenggaraan pemerintah. Terlepas dari latar belakang masyarakat, miskin atau kaya, pejabat atau rakyat biasa, Pemerintah harus tetap berlaku adil kepada mereka. Tujuan dari unsur ini adalah agar tidak terjadi kerusuhan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di ruang lingkup manapun, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
E.
HAMBATAN PEMERINTAHAN PUBLIK
Didalam pemerintahan publik
terdapat salah satu unsur keterbukaan salah satu elemen dalam keterbukaan
adalah keterbukaan informasi yaitu KIP (Keterbukaan Informasi Pemerintah) yang
menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan informasi kepada masyarakat
terkait agenda partisipasi pemerintah
Namun (KIP)
terpantau masih menyisakan berbagai masalah/persoalan. Setidaknya ada 4 akar
permasalahan yang menjadi hambatan penerapan KIP di Indonesia, yaitu:
1.
Sifat keterbukaan itu sendiri
(transparancy), pemerintah lebih suka apabila melaksanakan kebijakannya itu
secara diam diam dan menghindari perhatian publik, karna didalam
penyelenggaraan pemerintah itu ada paradoks yang dimana transparancy ini dapat
mendorong penyelenggaraan partisipasi, namun disisi lain dapat menghambat laju
pemerintahan itu sendiri. karna partisipasi dapat membuat proses pengambilan
kebijakan menjadi lebih mahal dan tidak efektif.
2.
Karna adanya benturan nilai antara
keterbukaan dan aturan hukum, pada dasarnya pemerintahan bersifat sentral dan
hierarkis, demikian juga sistem kebijakan dan anggarannya cenderung kaku dan
sentralis membuat lembaga ataupun badan pemerintahan menjadi tidak fleksibel
dalam melaksanakan agenda kegiatannya. namun banyak nya masalah publik yang
begitu kompleks dan semakin inovatif nya pemerintah daerah sebagai dampak dari
sentralisasi membuat pemerintah harus lebih cepat, tanggap, fleksibel, bijak,
kreatif demi mengatasi masalah yang begitu kompleks birokrasi yang kaku jelas
tidak boleh lagi menjadi halangan oleh karena itu kebebasan mengambil suatu
keputusan menjadi suatu keharusan untuk memperlancar pelaksanaan kebijakan.
memenuhi kebutuhan lembaga terkait demi terselanggaraan pelayanan publik yang
baik, serta mengatasi berbagai permasalahan publik yang kompleks. tapi disisi
lain disreksi itu sendiri biasanya tidak sesuai dengan SOP yang ada atau tidak
sesuai dengan mekanisme, hukum dan aturan yang seharusnya dilakukan. konteks
diskresi biasanya dilakukan oleh kelompok kelompok yang tidak bertanggung jawab
misalnya untuk motif kepentingan politik.
3.
Sulitnya meng aplikasikan open government persoalan
lembaga publik yang tidak terbiasa memberikan informasi kepada publik. Meskipun
badan lembaga publik memiliki informasi dan komunikasi publik, namun tetap
saja, misalnya pemerintah daerah yang jarang memberikan informasi kemudian
ditambah dengan masyarakat yang jarang meminta informasi, yang mana berimbas
buruk pada layanan publik di sektor informasi dan komunikasi di badan publik. banyak
lembaga publik yang enggan menyampaikan informasi terkait anggaran yang telah
di pergunakan, perencanaan, pelaksanaan. hal tersebut di anggap tidak berguna
dan menjadi pekerjaan tambahan yang tidak seharus nya dikerjakan bagi badan
publik. oleh karena itu di era zaman modern ini dengan banyaknya teknologi
komunikasi badan pelayanan publik harus mampu memberikan dan mengelola
pelayanan informasi dan komunikasi sehingga mampu memberikan impact yang baik
di masyarakat dan badan publik.
4.
Terkait kurangnya kesadaran dan kepedulian
dari badan publik terhadap hak masyarakat untuk memperoleh dan mengakses
informasi publik. lack of awareness artinya sebuah kegagalan mengenali
konsekuensi atas tindakan yang akan dilakukan. hal tersebut ber akibat dari
kurangnya pemahaman, namun lebih ke meng acuhkan atau ketidak pedulian pada
akibat tindakan yang ditimbulkan.
KESIMPULAN
Pemerintahan publik merupakan penyelenggaraan negara
untuk mencapai tujuan negara. Dalam penyelenggaraannya, pemerintahan publik
harus menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan.
Penerapan prinsip-prinsip ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat
terhadap pemerintah dan meningkatkan kualitas pemerintahan. Namun, dalam
praktiknya, penyelenggaraan pemerintahan publik di Indonesia masih dihadapkan
pada berbagai hambatan. Hambatan-hambatan tersebut meliputi:
- Sifat
Keterbukaan: Kecenderungan pemerintah untuk menjalankan kebijakan secara
diam-diam dan menghindari perhatian publik, menimbulkan paradoks di mana
transparansi mendorong partisipasi namun berpotensi menghambat laju
pemerintahan. Partisipasi dapat memperlambat dan meningkatkan
biaya proses pengambilan kebijakan.
- Benturan Nilai
antara Keterbukaan dan Aturan Hukum: Struktur pemerintahan yang bersifat
sentral dan hierarkis, dengan sistem kebijakan dan anggaran yang kaku dan
sentralistik, membatasi fleksibilitas lembaga publik dalam melaksanakan
agenda kegiatan. Kompleksitas masalah publik dan inovasi pemerintah daerah
sebagai dampak desentralisasi menuntut kelincahan, kecepatan, dan
fleksibilitas dalam pengambilan keputusan. Diskresi, meskipun diperlukan,
seringkali bertentangan dengan SOP, mekanisme, hukum, dan aturan yang ada,
dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik.
- Kesulitan
Penerapan Open Government: Ketidakbiasaan lembaga publik dalam memberikan
informasi kepada publik, ditambah dengan minimnya permintaan informasi
dari masyarakat, berdampak buruk pada layanan publik di sektor informasi
dan komunikasi. Banyak lembaga publik enggan menyampaikan informasi
terkait anggaran, perencanaan, dan pelaksanaan, menganggapnya sebagai
beban tambahan. Di era digital ini, badan pelayanan publik harus mampu
mengelola dan memberikan informasi dan komunikasi secara efektif untuk
memberikan dampak positif bagi masyarakat dan badan publik itu sendiri.
- Kurangnya
Kesadaran dan Kepedulian Badan Publik terhadap Hak Masyarakat atas
Informasi: Kurangnya pemahaman dan kepedulian terhadap konsekuensi dari
tindakan yang dilakukan, mengakibatkan badan publik mengabaikan hak
masyarakat untuk memperoleh dan mengakses informasi publik.
REKOMENDASI
Untuk mengatasi
hambatan-hambatan tersebut memerlukan upaya terstruktur dan berkelanjutan,
meliputi:
1. Penguatan Regulasi Keterbukaan Informasi Publik:
Memperkuat regulasi tentang keterbukaan informasi publik dan mendorong
implementasinya secara efektif, dengan fokus pada kejelasan, kemudahan akses,
dan mekanisme penegakan hukum yang tegas.
2. Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah:
Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dalam pengelolaan informasi publik
melalui pelatihan, edukasi, dan pengembangan kompetensi yang berkelanjutan.
3. Peningkatan Partisipasi Masyarakat: Meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan dan pengawasan
terhadap kinerja pemerintah melalui mekanisme yang jelas, terstruktur, dan
akuntabel.
4. Pembangunan Budaya Pemerintahan yang Terbuka,
Akuntabel, dan Partisipatif: Menanamkan budaya pemerintahan yang terbuka,
akuntabel, dan partisipatif melalui kepemimpinan yang transformasional, edukasi
moral dan etika bagi aparatur pemerintah, dan penguatan nilai-nilai demokrasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Penerapan
rekomendasi-rekomendasi tersebut secara komprehensif dan konsisten diharapkan
dapat mendorong transformasi tata kelola pemerintahan publik di Indonesia
menjadi lebih baik, mewujudkan good governance, dan ultimately, meningkatkan
kualitas hidup masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Agusniar
Rizka Luthfiaa, Eka Nada Shofa Alkhajarb, Agus Sofyanc. “Tantangan
Implementasi Pemerintahan Terbuka (Open Government) di Indonesia .” Wahana
: Tridarma Perguruan Tinggi , 2021.
Nurdin, Andi Heny
Mulawati. “ MENUJU PEMERINTAHAN TERBUKA (OPEN GOVERNMENT) MELALUI PENERAPAN E
GOVERNMENT.” Jurnal MP (Manajemen Pemerintahan), 2018.
Tjokroamidjojo,
Bintoro. “GOOD GOVERNANCE (Paradigma Baru Manajemen Pembangunan ).” Lembaga
Administrasi Negara, 2001.
Yudi Rusfiana, Cahya
Suprianta. MEMAHAMI BIROKRASI PEMERINTAHAN DAN PERKEMBANGANNYA.
Bandung: Alfabeta, 2021.

Comments
Post a Comment