PEMERINTAHAN PUBLIK

PEMERINTAHAN PUBLIK

 


NAMA ANGGOTA KELOMPOK:

1.     MUHAMMAD WAYAN TYO ASHARI       (232020100055)

2.     LUTHFI AZZAM AMRULLAH                    (232020100053)

3.     RIZAL ARDIANSYAH ROSYADI                (232020100036)

4.     ERLANGGA KINGGA SUROSTIA             (232020100006)

5.     GUTUR ALIM PRATAMA                            (232020100116)

6.     RIZAL REINALDY                                       (232020100056)

7.     MUHAMMAD ALFIYAN NAJIH                 (232020100018)

 

DOSEN PENGAMPU MATA KULIAH:

HENDRA SUKMANA, S.AP, M.KP

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PUBLIK

FAKULTAS BISNIS, HUKUM, DAN ILMU SOSIAL

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO

2024

PENDAHULUAN

Pemerintahan adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara (C.F.Strong). pemerintahan adalah organisasi yang memilki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum dan undang-undang di wilayahnya. Pemerintahan terbuka merupakan konsep yang mengacu pada prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam suatu pemerintahan yang berarti pemerintah harus terbuka dalam memberikan akses kepada Masyarakat atas informasi dan Keputusan yang ditentukan oleh pemerintah.

Publik yang dimaksud merupakan anggota Masyarakat atau komunitas tanpa memandang backgroundnya, status sosial, ataupun hubungan politiknya yang bertindak sebagai suatu badan terpadu untuk mencapai tujuan bersama. Publik juga merrupakan penerima dari layanan yang diberikan oleh pemerintahan seperti Pendidikan, Kesehatan, dan infrastruktur. Publik menjadi peran penting dalam pemerintahan yang demokratis dan akuntabel. Partisipasi publik dalam pemilihan umum, pemantauan kebijakan serta memberi masukan kepada pemerintah dalam proses pengambilan Keputusan yang dapat mempengaruhi Masyarakat.

Pemerintahan terbuka/Open Government saat ini menjadi isu global dengan Gerakan dan inisiatif yang muncul di berbagai belahan dunia saat ini. Masyarakat dilibatkan dalam proses pengambilan Keputusan dan memberikan masukan kepada pemerintah. Sehingga dapat membantu pemerintah memastikan bahwa kebijakan dan program yang dibuat sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan Masyarakat. Dengan melibatkan partisipasi Masyarakat dapat membantu memperkuat demokrasi dan meningkatkan kualitas pemerintahan. Pemerintahan merupakan sekumpulan orang yang mengelola kewenangan, melaksanakan kepemimpinan serta koordinasi. Pemerintahan juga merupakan wadah orang yang mempunyai kekuasaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.

Dalam artikel kali ini, kita akan mempelajari mengenai pengertian pemerintahan publik, fungsi pemerintahan publik, lingkup pemerintahan publik, unsur-unsur yang ada dalam pemerintahan publik, serta hambatan apa saja yang terdapat didalam pemerintahan publik.

PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN PEMERINTAHAN PUBLIK

Pemerintah berasal dari bahasa Inggris yaitu government yang berasal bahasa Latin yaitu gobernare yang berarti mengemudikan atau mengendalikan, tujuan dari pemerintahan sendiri adalah untuk menjamin keamanan, ketertiban, keadilan, kebebasan dan kesejahteraan umum rakyat di negaranya. Sementara publik sendiri adalah sebuah istilah yang merujuk kepada sekolompok orang yang memiliki keterlibatan terhadap sesuatu. Maka dari itu, pemerintahan publik dapat diartikan sebagai suatu pihak yang mengatur atau mengendalikan sebuah kelompok yang memiliki keterikatan hubungan terhadap pihak tersebut sebagai pemerintah dan rakyat, dan pihak yang memerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin  keamanan, ketertiban, keadilan, kebebasan dan kesejahteraan umum rakyat yang diperintahnya.

Dalam memaknai sebuah pemerintahan kita bisa mempelajari bahwasannya pemerintahan memiliki arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas pemerintahan dapat dimaknai sebagai pelaksanaan tugas seluruh badan-badan, lembaga atau instansi yang diberi kewenangan untuk mewujudkan tujuan negara. Dalam arti luas, pemerintahan mencakup kekuasaan eksekutif, legislatif, dan juga yudikatif beserta badan-badan yang menjalankan tugas dengan mengatasnamakan negara. Sementara itu, dalam makna sempit pemerintahan dapat dimaknai segala kegiatan instansi yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif yang mencakup organisasi fungsi-fungsi yang menjalankan tugas pemerintahan, atau pemerintahan dalam arti sempit, hanya menitikberatkan eksekutif saja.

Pemerintahan publik merupakan sebuah organisasi yang mengatur sebuah negara untuk mencapai tujuan negara tersebut. Dalam mengatur sebuah negara pemerintah memerlukan  dukungan masyarakat serta harus diawasi oleh masyarakat. Maka daripada itu peran serta masyarakat dan pengawasan masyarakat sangat diperlukan dalam pemerintahan publik. Oleh karena itu, dalam pemerintahan publik memerlukan sebuah persada/platform bernama Open Government Public atau pemerintahan terbuka untuk public. OGP sendiri adalah sebuah persada yang digunakan oleh pemerintah untuk mengembangkan sebuah sistem tata kelola pemerintahan yang menekankan keterbukaan, akuntabilitas, keterlibatan masyarakat, dan penerapan teknologi informasi. Dengan menerapkan OGP diharapkan pemerintahan publik dapat berjalan dengan lebih transparan, serta dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan dan pengawasan yang bermanfaat dalam menekan tindakan korupsi di pemerintahan.

B.    FUNGSI PEMERINTAHAN PUBLIK

Fungsi pemerintahan publik secara keseluruhan mencakup berbagai jenis Tindakan pemerintah, antara lain keputusan, perintah umum, tindakan perdata, dan tindakan khusus lainnya. Langkah-langkah ini merupakan bagian integral dari proses administrasi pemerintah untuk mencapai tugas-tugas yang  ditetapkan. Keputusan pemerintah mempunyai dampak luas pada banyak aspek masyarakat dan  kehidupan. Selain itu, ketentuan umum juga merupakan bagian penting dalam menegakkan aturan dan kebijakan yang berlaku sama bagi seluruh warga negara.

Tindakan-tindakan hukum perdata yang dilakukan oleh pemerintah juga merupakan bagian dari fungsi pemerintah publik dan ditujukan untuk menyelesaikan permasalahan hukum antara perorangan atau badan hukum dengan pemerintah. Kegiatan praktis seperti pelaksanaan program pemerintah, pengelolaan sumber daya publik, dan berbagai kegiatan operasional lainnya juga merupakan salah satu tugas pemerintah yang harus dilaksanakan dengan baik. Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam kerangka fungsi pemerintahan publik ini, peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh otoritas politik dan keputusan hakim di lembaga peradilan tidak termasuk dalam cakupannya. Meskipun memainkan peran yang sangat penting dalam menjaga keadilan, hukum, dan ketertiban di negara, fungsi pemerintahan publik fokus pada tindakan administratif dan operasional yang diambil oleh lembaga pemerintah untuk melaksanakan tugasnya.

C.    LINGKUP PEMERINTAHAN PUBLIK

Pengkajian terhadap ruang lingkup pemerintah publik sangat penting bagi negara. Negara dibentuk atas dasar kontrak sosial, dan pemerintah negara bagian adalah organisasi sosial terbesar. Tata kelola suatu negara melibatkan beberapa dimensi seperti demografi, geografi, politik, hukum, ekonomi, masyarakat, budaya, agama, serta pertahanan dan keamanan, yang merupakan bagian integral dari lingkungan pemerintahan. Dalam konsep negara, pemerintah (baik lembaga maupun isu) menjadi unsur yang strategis dan penting dengan diakuinya wilayah, jumlah penduduk dan negara lainnya. Pemerintahan dapat diartikan sebagai benda, badan, teknik, metode dan sistem administrasi. Hal ini berkaitan erat dengan sistem pemerintahan, bentuk, asas, asas, fungsi, organ, benda, teknik dan cara yang diterapkan pemerintah kepada rakyat atau masyarakat di negara tersebut.

Prof. Taliziduhu Ndaha (2007:127), Guru Besar Ilmu Administrasi IPDN, menyatakan bahwa “pemerintahan adalah produk dan proses penyelenggaraan”. Kepemimpinan (kontrol) terjadi pada tempat dan waktu yang berbeda-beda pada setiap masyarakat. Dalam masyarakat bernegara, ada dua pihak yang terlibat dalam proses ini, yaitu pemerintah dan pihak yang diperintah pada waktu dan tempat tertentu. Penyelenggaraan tugas dan urusan pemerintahan (badan publik) mempunyai dimensi regulasi berdasarkan peraturan yang dikeluarkan melalui kebijakan; kepemimpinan atau pengorganisasian dalam rangka pelatihan, pendampingan, pemberdayaan, fasilitasi, dan pelayanan masyarakat untuk menjawab kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas dan permasalahan pemerintahan dalam berbagai dimensi, ruang dan waktu, pemerintah terus melakukan perubahan atau reformasi dalam pemerintahan (reform manajemen) dengan pendekatan paradigma baru terhadap pemerintahan (new management paradigms).

D.    UNSUR-UNSUR PEMERINTAHAN PUBLIK

Dalam kegiatan pemerintahan dilakukan penerapan unsur-unsur public government agar pemerintah berjalan dengan baik dan transparan bagi masyarakat. Unsur-unsur tersebut meliputi:

1. Transparansi

Transparansi berarti dapat dilihat oleh masyarakat. Transparansi berarti apa yang dilakukan oleh pemerintah semuanya dapat diketahui oleh masyarakat. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memperlihatkan semua kegiatan yang dilakukannya kepada masyarakat. Transparansi tidak hanya pada kegiatan saja, namun juga dalam penggunaan anggaran untuk kegiatan pemerintah, seperti implementasi kebijakan dan sebagainya. Transparansi dapat mengurangi kemungkinan korupsi oleh jabatan. Tidak hanya itu, transparansi juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

2. Akuntabilitas

Akuntabilitas berarti suatu kewajiban pertanggungjawaban atas kinerja dan tindakan dari pimpinan atau pejabat kepada masyarakat yang meminta keterangan mengenai kinerja dalam menjalankan tujuan organisasi.

3. Keterbukaan

Keterbukaan informasi berarti pemerintah secara terbuka menerima masukan dari masyarakat atau evaluasi terhadap pemerintah atas kekurangan apa saja dari pemerintah tersebut. Dan pemerintah berkewajiban untuk mendengar masukan dari masyarakat dan senantiasa memperbaiki kekurangan-kekurangan dari apa yang disampaikan masyarakat.

4. Aturan hukum

Dalam menjalankan pemerintahan, pemerintah harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan agar pemerintah tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan negara.

5. Keadilan

Keadilan merupakan unsur yang paling penting dalam penyelenggaraan pemerintah. Terlepas dari latar belakang masyarakat, miskin atau kaya, pejabat atau rakyat biasa, Pemerintah harus tetap berlaku adil kepada mereka. Tujuan dari unsur ini adalah agar tidak terjadi kerusuhan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di ruang lingkup manapun, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

E.    HAMBATAN PEMERINTAHAN PUBLIK

  Didalam pemerintahan publik terdapat salah satu unsur keterbukaan salah satu elemen dalam keterbukaan adalah keterbukaan informasi yaitu KIP (Keterbukaan Informasi Pemerintah) yang menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait agenda partisipasi pemerintah

Namun (KIP) terpantau masih menyisakan berbagai masalah/persoalan. Setidaknya ada 4 akar permasalahan yang menjadi hambatan penerapan KIP di Indonesia, yaitu:

1.     Sifat keterbukaan itu sendiri (transparancy), pemerintah lebih suka apabila melaksanakan kebijakannya itu secara diam diam dan menghindari perhatian publik, karna didalam penyelenggaraan pemerintah itu ada paradoks yang dimana transparancy ini dapat mendorong penyelenggaraan partisipasi, namun disisi lain dapat menghambat laju pemerintahan itu sendiri. karna partisipasi dapat membuat proses pengambilan kebijakan menjadi lebih mahal dan tidak efektif.

2.     Karna adanya benturan nilai antara keterbukaan dan aturan hukum, pada dasarnya pemerintahan bersifat sentral dan hierarkis, demikian juga sistem kebijakan dan anggarannya cenderung kaku dan sentralis membuat lembaga ataupun badan pemerintahan menjadi tidak fleksibel dalam melaksanakan agenda kegiatannya. namun banyak nya masalah publik yang begitu kompleks dan semakin inovatif nya pemerintah daerah sebagai dampak dari sentralisasi membuat pemerintah harus lebih cepat, tanggap, fleksibel, bijak, kreatif demi mengatasi masalah yang begitu kompleks birokrasi yang kaku jelas tidak boleh lagi menjadi halangan oleh karena itu kebebasan mengambil suatu keputusan menjadi suatu keharusan untuk memperlancar pelaksanaan kebijakan. memenuhi kebutuhan lembaga terkait demi terselanggaraan pelayanan publik yang baik, serta mengatasi berbagai permasalahan publik yang kompleks. tapi disisi lain disreksi itu sendiri biasanya tidak sesuai dengan SOP yang ada atau tidak sesuai dengan mekanisme, hukum dan aturan yang seharusnya dilakukan. konteks diskresi biasanya dilakukan oleh kelompok kelompok yang tidak bertanggung jawab misalnya untuk motif kepentingan politik.

3.     Sulitnya meng aplikasikan open government persoalan lembaga publik yang tidak terbiasa memberikan informasi kepada publik. Meskipun badan lembaga publik memiliki informasi dan komunikasi publik, namun tetap saja, misalnya pemerintah daerah yang jarang memberikan informasi kemudian ditambah dengan masyarakat yang jarang meminta informasi, yang mana berimbas buruk pada layanan publik di sektor informasi dan komunikasi di badan publik. banyak lembaga publik yang enggan menyampaikan informasi terkait anggaran yang telah di pergunakan, perencanaan, pelaksanaan. hal tersebut di anggap tidak berguna dan menjadi pekerjaan tambahan yang tidak seharus nya dikerjakan bagi badan publik. oleh karena itu di era zaman modern ini dengan banyaknya teknologi komunikasi badan pelayanan publik harus mampu memberikan dan mengelola pelayanan informasi dan komunikasi sehingga mampu memberikan impact yang baik di masyarakat dan badan publik.

4.     Terkait kurangnya kesadaran dan kepedulian dari badan publik terhadap hak masyarakat untuk memperoleh dan mengakses informasi publik. lack of awareness artinya sebuah kegagalan mengenali konsekuensi atas tindakan yang akan dilakukan. hal tersebut ber akibat dari kurangnya pemahaman, namun lebih ke meng acuhkan atau ketidak pedulian pada akibat tindakan yang ditimbulkan.

KESIMPULAN

Pemerintahan publik merupakan penyelenggaraan negara untuk mencapai tujuan negara. Dalam penyelenggaraannya, pemerintahan publik harus menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan. Penerapan prinsip-prinsip ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan meningkatkan kualitas pemerintahan. Namun, dalam praktiknya, penyelenggaraan pemerintahan publik di Indonesia masih dihadapkan pada berbagai hambatan. Hambatan-hambatan tersebut meliputi:

  1. Sifat Keterbukaan: Kecenderungan pemerintah untuk menjalankan kebijakan secara diam-diam dan menghindari perhatian publik, menimbulkan paradoks di mana transparansi mendorong partisipasi namun berpotensi menghambat laju pemerintahan. Partisipasi dapat memperlambat dan meningkatkan biaya proses pengambilan kebijakan.
  2. Benturan Nilai antara Keterbukaan dan Aturan Hukum: Struktur pemerintahan yang bersifat sentral dan hierarkis, dengan sistem kebijakan dan anggaran yang kaku dan sentralistik, membatasi fleksibilitas lembaga publik dalam melaksanakan agenda kegiatan. Kompleksitas masalah publik dan inovasi pemerintah daerah sebagai dampak desentralisasi menuntut kelincahan, kecepatan, dan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan. Diskresi, meskipun diperlukan, seringkali bertentangan dengan SOP, mekanisme, hukum, dan aturan yang ada, dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik.
  3. Kesulitan Penerapan Open Government: Ketidakbiasaan lembaga publik dalam memberikan informasi kepada publik, ditambah dengan minimnya permintaan informasi dari masyarakat, berdampak buruk pada layanan publik di sektor informasi dan komunikasi. Banyak lembaga publik enggan menyampaikan informasi terkait anggaran, perencanaan, dan pelaksanaan, menganggapnya sebagai beban tambahan. Di era digital ini, badan pelayanan publik harus mampu mengelola dan memberikan informasi dan komunikasi secara efektif untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat dan badan publik itu sendiri.
  4. Kurangnya Kesadaran dan Kepedulian Badan Publik terhadap Hak Masyarakat atas Informasi: Kurangnya pemahaman dan kepedulian terhadap konsekuensi dari tindakan yang dilakukan, mengakibatkan badan publik mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh dan mengakses informasi publik.

REKOMENDASI

Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut memerlukan upaya terstruktur dan berkelanjutan, meliputi:

1.     Penguatan Regulasi Keterbukaan Informasi Publik: Memperkuat regulasi tentang keterbukaan informasi publik dan mendorong implementasinya secara efektif, dengan fokus pada kejelasan, kemudahan akses, dan mekanisme penegakan hukum yang tegas.

2.     Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah: Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dalam pengelolaan informasi publik melalui pelatihan, edukasi, dan pengembangan kompetensi yang berkelanjutan.

3.     Peningkatan Partisipasi Masyarakat: Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah melalui mekanisme yang jelas, terstruktur, dan akuntabel.

4.     Pembangunan Budaya Pemerintahan yang Terbuka, Akuntabel, dan Partisipatif: Menanamkan budaya pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan partisipatif melalui kepemimpinan yang transformasional, edukasi moral dan etika bagi aparatur pemerintah, dan penguatan nilai-nilai demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Penerapan rekomendasi-rekomendasi tersebut secara komprehensif dan konsisten diharapkan dapat mendorong transformasi tata kelola pemerintahan publik di Indonesia menjadi lebih baik, mewujudkan good governance, dan ultimately, meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Agusniar Rizka Luthfiaa, Eka Nada Shofa Alkhajarb, Agus Sofyanc. “Tantangan Implementasi Pemerintahan Terbuka (Open Government) di Indonesia .” Wahana : Tridarma Perguruan Tinggi , 2021.

Nurdin, Andi Heny Mulawati. “ MENUJU PEMERINTAHAN TERBUKA (OPEN GOVERNMENT) MELALUI PENERAPAN E GOVERNMENT.” Jurnal MP (Manajemen Pemerintahan), 2018.

Tjokroamidjojo, Bintoro. “GOOD GOVERNANCE (Paradigma Baru Manajemen Pembangunan ).” Lembaga Administrasi Negara, 2001.

Yudi Rusfiana, Cahya Suprianta. MEMAHAMI BIROKRASI PEMERINTAHAN DAN PERKEMBANGANNYA. Bandung: Alfabeta, 2021.

 

 


Comments

Popular posts from this blog

PROSES PENGANGGARAN KEUANGAN NEGARA

Paper Keuangan Negara: Implementasi Pengelolaan Keuangan Negara di Provinsi Jawa Timur

ANALISIS TREN REALISASI PENGELUARAN DAERAH PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR (2021-2025)